Kotabaru (ANTARA) - Legislatif Kabupaten Kotabaru menekankan kepada para pelaku usaha sarang burung walet agar melengkapi usahanya dengan pengurusan izin usaha dan membatasi kebisingan suara agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan LSM Formula, Camat dan Lurah Baharu Selatan, Senin.
"Dari data yang kami ketahui ada sekitar 4.000 pelaku usaha sarang walet di Kotabaru, hanya sekira 10 persen yang mempunyai izin," kata Edriansyah.
Padahal lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) No26 tahun 2019, setiap pelaku usaha sarang walet harus mengantongi izin.
Melalui perizinan tersebut, politisi Partai Hanura ini menyebutkan, akan lebih memudahkan dalam pengkoordiniran dan pengawasan, selain secara otomatis menjadi sumber pendapatan daerah.
Namun, munculnya keluhan masyarakat atas usaha walet karena bisingnya suara, merupakan salah satu akibat dari tidak tertibnya dalam pengelolaan usaha, termasuk polusi suara, limbah dan dampak sosial lainnya.
Seharusnya pelaku usaha walet memahami bagaimana dampak sosial yang ditimbulkan, salah satunya pengaturan suara bunyi-bunyian walet tidak melebihi dari 55 desibel yang dapat menganggu pendengaran manusia.
“Oleh karenanya, kami meminta kepada asosiasi sarang walet di Kotabaru untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha walet untuk mentaati aturan atas usahanya itu, termasuk perijinan dan pengelolaan teknis sarang yang tidak menganggu warga sekitar," harap Edrian.
Selain itu, ia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas hearing tersebut, pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan mengundang instansi terkait guna merumuskan kebijakan sebagai solusi atas dinamika yang berkembang di masyarakat sebagaimana yang dikeluhkan warga melalui LSM Formula.
Legislatif tekankan pengusaha walet lengkapi izin usaha
Selasa, 8 September 2020 20:53 WIB