Martapura (Antaranews Kalsel) - Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kalimantan Selatan, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Carnophen yang hendak dimasukan ke lingkungan setempat.
Kepala LPKA Kelas I Martapura Tri Saptono Sambudji di Martapura, Selasa, mengatakan penyelundupan obat yang termasuk daftar G atau obat berbahaya itu dilakukan petugas bernama Made Urip pada Senin (28/8).
"Petugas kami sedang lepas dinas dan curiga saat melihat tingkah laku seorang pemuda mondar mandir di depan pintu masuk LPKA. Made kemudian menggeledah dan menemukan obat terlarang itu," ujarnya.
Didampingi Kasi Urusan Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Gusti Iskandarsyah, Tri mengatakan pemuda yang berinisial DR itu membawa lima boks atau 500 butir Carnophen.
Pihak LPKA kemudian menyerahkan DR beserta 500 butir Carnophen kepada petugas Satresnarkoba Polres Banjar yang kemudian membawanya ke mapolres.
"Sesuai prosedur, penanganan lebih lanjut kami serahkan ke kepolisian dan kami hanya membuatkan berita acara terkait rencana penyelundupan narkoba ke dalam LPKA," ujarnya.
Menurut dia bukan kali ini saja petugas berhasil mencegah masuknya barang terlarang ke dalam LPKA termasuk narkoba.
"Ini bukan kali pertama, tetapi sudah kesekian kalinya dan kami bertekad meskipun kekurangan petugas semua harus waspada dan sigap apabila melihat hal yang mencurigakan," ucapnya.
Ditekankan, pihaknya tidak main-main mengawasi pelanggaran baik dari dalam maupun luar LPKA, apalagi jika terkait narkoba, dan langsung melaporkannya ke Polres Banjar.
Kepala Satresnarkoba Polres Banjar Iptu Jarkasie mengatakan pihaknya memproses tersangka yang mengakui obat-obatan terlarang itu adalah miliknya.
"Kasusnya kami tangani dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena terbukti memiliki dan menguasai sediaan farmasi tanpa izin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala LPKA Kelas I Martapura Tri Saptono Sambudji di Martapura, Selasa, mengatakan penyelundupan obat yang termasuk daftar G atau obat berbahaya itu dilakukan petugas bernama Made Urip pada Senin (28/8).
"Petugas kami sedang lepas dinas dan curiga saat melihat tingkah laku seorang pemuda mondar mandir di depan pintu masuk LPKA. Made kemudian menggeledah dan menemukan obat terlarang itu," ujarnya.
Didampingi Kasi Urusan Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Gusti Iskandarsyah, Tri mengatakan pemuda yang berinisial DR itu membawa lima boks atau 500 butir Carnophen.
Pihak LPKA kemudian menyerahkan DR beserta 500 butir Carnophen kepada petugas Satresnarkoba Polres Banjar yang kemudian membawanya ke mapolres.
"Sesuai prosedur, penanganan lebih lanjut kami serahkan ke kepolisian dan kami hanya membuatkan berita acara terkait rencana penyelundupan narkoba ke dalam LPKA," ujarnya.
Menurut dia bukan kali ini saja petugas berhasil mencegah masuknya barang terlarang ke dalam LPKA termasuk narkoba.
"Ini bukan kali pertama, tetapi sudah kesekian kalinya dan kami bertekad meskipun kekurangan petugas semua harus waspada dan sigap apabila melihat hal yang mencurigakan," ucapnya.
Ditekankan, pihaknya tidak main-main mengawasi pelanggaran baik dari dalam maupun luar LPKA, apalagi jika terkait narkoba, dan langsung melaporkannya ke Polres Banjar.
Kepala Satresnarkoba Polres Banjar Iptu Jarkasie mengatakan pihaknya memproses tersangka yang mengakui obat-obatan terlarang itu adalah miliknya.
"Kasusnya kami tangani dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena terbukti memiliki dan menguasai sediaan farmasi tanpa izin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017