Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pencurian getah karet di areal kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak yang masuk wilayah Kabupaten Banjar.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Ahad mengatakan, tersangka yang berinisial AR ditangkap Sabtu (26/8) dan turut diamankan sejumlah barang bukti.

"Petugas dilapangan juga menyita senjata tajam jenis pisau belati yang dibawa tersangka saat melakukan aksi pencurian," ujar kapolres didampingi Kapolsek Mataraman AKP Rissan S.

Menurut kapolsek, penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Gunung Makmur Desa Takuti Mataraman berawal dari informasi dugaan pencurian yang dilakukan pria itu.

Disebutkan, informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan dua anggota polisi ke lokasi perkebunan milik PTPN Danau Salak Afdeling 10 di Desa Gunung Ulin Kecamatan Mataraman.

Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.45 Wita, tersangka tengah tertidur menunggu getah karet cair yang hendak diambilnya dari sejumlah pohon karet di perkebunan tersebut.

"Sebelumnya petugas menerima informasi pencurian getah karet di PTPN sehingga kami memerintahkan personel melakukan patroli dan mendapati AR disitu dan diduga mencuri," ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah diamankan, pihaknya langsung membawa tersangka dan barang bukti ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut baik kasus pencurian maupun membawa senjata tajam.

"Kasus pencuriannya proses termasuk membawa senjata tajam tanpa izin dan terancam sanksi berat karena melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," ucapnya.

Dikatakan, aksi pencurian di areal perkebunan PTPN XIII sering terjadi dan manajemen perusahaan berkoordinasi dengan kepolisian berupaya mencegah terjadinya tindak pidana itu.

"Kami bersama-sama satuan petugas keamanan PTPN rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pencurian sehingga perusahaan tidak dirugikan atas aksi itu," kata kapolsek.


Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017