Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, tengah menelisik lima laporan dugaan penyimpangan dana desa dari masyarakat.

"Laporan ini umumnya berkaitan dengan hasil pekerjaan fisik," kata Kepala Kejari Kotabaru Indah Laila, Sabtu.

Biasanya tindak pidana korupsi itu diawali dengan adanya laporan, kemudian dilakukan klarifikasi.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta pengumpulan data dan bahan keterangan. Jika ada indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, penanganan akan ditingkatkan ke penyelidikan.

"Dalam pelaksanaan dana desa banyak penyimpangan, entah disengaja atau karena ketidakpahaman kepala desa. Nanti kan akan kita klarifikasi, kita telaah dulu, laporan kan bisa benar, bisa juga tidak," kata Indah.

Lantaran masih berupa laporan, pihaknya tak membeberkan detail dugaan penyelewengan tersebut. Namun pada penyuluhan hukum terkait dana desa yang diikuti 198 kepala desa se-Kabupaten Kotabaru, Kejari Kotabaru membocorkan informasi itu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan para kepala desa.

Ada beberapa masalah yang umumnya terjadi dalam penggunaan dana desa. Antara lain, pembangunan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan anggaran, hingga proyek fiktif. Masalah ini ada yang disebabkan kesengajaan, namun ada pula akibat ketidakpahaman kepala desa terhadap aturan penggunaan dana desa.

"Tapi kami mengimbau kepala desa untuk tidak takut menggunakan dana desa sepanjang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya sesuai aturan," tegas Kajari.

Terlebih di tiap daerah Kejaksaan telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Tim ini dibentuk untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pengawalan dan pengamanan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan. Termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017