Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar  rapat paripurna  penyampaian penjelasan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wakil Bupati HSS, H Ardiansyah, di Kandangan, Kamis  mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan  melalui hak inisiatif DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan. 

"Seiring dengan perkembangan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terutama yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang sebelumnya berada pada Kabupaten/Kota, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,"katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang kewajiban dan tanggungjawab dibidang pendidikan,  tertuang dalam lampiran UU  Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pengelolaan Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

Berdasarkan pertimbangan secara yuridis, menurut dia berkenaan dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan, maupun dalam pengambilan kebijakan selanjutnya, maka Perda  Nomor 23 tahun 2009 perlu dilakukan revisi / pergantian.

Sementara itu, Raperda tentang BPD dengan telah diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang BPD, mekanisme pengisian anggota BPD, BPD antar waktu serta mekanisme dan tata kerja BPD. 

Dijelaskan dia, perubahan mendasar lainnya adalah pada struktur BPD yang mengamanahkan dibentuknya pimpinan dan bidang, di sisi lainnya untuk memperkuat aspek pengelolaan administrasi BPD yang selama ini dirasakan kurang optimal, BPD dibantu oleh staf administrasi yang diangkat dengan keputusan kepala desa.

"Dengan demikian diharapkan BPD, nantinya dapat melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara lebih demokratis,"katanya.

Adapun tujuan pengaturan BPD ini dalam Perda ini disamping untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, juga  mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Agar BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD untuk turut serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, saat menyampaikan penjelasan umum atas Raperda Sistem Pendidikan dan BPD di ruang rapat DPRD HSS, Kandangan, Kamis (24/8) pagi.

Ia menambahkan, kedua Raperda yang disampaikan ini telah disusun dan disesuaikan dengan kaidah-kaidah dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi maupun Perda lainnya.

Turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS HM Kusasi, Sekretaris Daerah  H M Ideham, Wakil Ketua II DPRD Rodi Maulidi beserta anggota, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017