Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Sabhara Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat pelaku perjudian dalam jaringan jenis turn poker yang dikendalikan melalui media sosial facebook.

"Anggota Sabhara Polda langsung menggelandang para pelaku ke Mako Polsekta Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, terungkapnya praktik judi tersebut bermula ketika anggota Ditsabhara Polda Kalsel melakukan patroli, Jumat (18/8) sekitar pukul 02.30 Wita.

Saat melintas di Jalan Tembus Mantuil RT01 RW01, petugas melihat Warnet Jembatan 27 yang masih buka hingga dini hari.

"Karena mencurigakan, anggota Sabhara melakukan pengecekan dan diketahui empat orang pelaku asik bermain judi poker daring masing-masing bernama Muni, Wahyudi, Idrus dan Hamdi," kata Sisworo.

Adapun barang bukti yang disita petugas, di antaranya, tiga unit komputer lengkap dengan cpu dan monitor, satu buah HP merek Vivo, satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama Muni, satu lembar kartu ATM Bank BNI atas nama Muni serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Para tersangka yang semuanya tinggal tak jauh dari TKP dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

"Kami juga memperingatkan kepada pemilik warnet untuk tidak menyalahi aturan dengan menyediakan wadah perjudian online, termasuk jam operasional yang tidak mengganggu ketertiban umum seperti buka hingga dini hari," tutur Sisworo. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017