Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan sebanyak 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, menyampaikan, ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur.
Baca juga: Pemprov Kalsel percepat usulan PPPK paruh waktu
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kanya d Kotabaru, dilapokan, Kamis.
Dikatakan, SK yang diterima PPPK bukan hanya lembaran administrasi, melainkan amanah yang mengikat hati dan pikiran untuk senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu , dengan harapan dapat terus berkontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi teladan dilingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.
Dia mengajak seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dari segala aspek.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” jelasnya.
Tahun 2026 untuk gajih PPPK Paruh Waktu Pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan penyesuaian.
“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan hari ini kan 2025 gajihnya ini masih mengikuti apa yang diterima saat ini, karena kondisi APBD kita, 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.
Baca juga: Tapin angkat 1.119 PPPK paruh waktu perkuat layanan publik
Ia juga menjelaskan, untuk pengangkatan penuh waktu sendiri harus mengikuti regulasi dari Menpan dan secara bertahap.
“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN, sesuai kebutuhan daerah mereka pasti akan kita akan secara bertahap,“ jelasnya.
Dari sebanyak 2.410 PPPK Paruh Waktu, namun yang dibagikan menjadi 2.409 di karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025