PT Adaro Indonesia melakukan sinkronisasi data terkait penghapusan daftar objek pajak dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sebagai tindak lanjut polemik mengenai kewajiban PBB P2 maupun BPHTB.
Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Bapenda setempat soal dasar regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan perusahaan tambang.
“Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati, karena itu polemik mengenai PBB-P2 maupun BPHTB kini dianggap tuntas," jelas Rinaldo, Selasa.
Ia pun menjelaskan PBB untuk kegiatan pertambangan batu bara (termasuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan wilayah penunjang operasional seperti jalan hauling dan workshop) sudah dibayarkan dan diselesaikan ke Pemerintah Pusat (PBB P5L).
PBB 5L sendiri merupakan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
Sedangkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Adaro tidak punya kewajiban karena tidak ada peningkatan hak atas nama PT Adaro Indonesia sendiri.
“PBB yang Adaro bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat sesuai PMK No 186/PMK.03/2019 dan bukan kategori PBB-P2. Jika kami membayar PBB-P2 justru itu menyalahi aturan.” tegasnya.
Sebelumnya Bapenda Kabupaten Tabalong menggelar rapat pembahasan kewajiban perpajakan daerah bersama manajemen Adaro Indonesia, Senin (24/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Tabalong menekankan pentingnya sinkronisasi dan keakuratan data pada objek-objek pajak strategis.
Kepala Bapenda Tabalong Nanang Mulkani menyampaikan kerja sama PT Adaro Indonesia sangat diperlukan dalam peningkatan kontribusi pajak daerah, mengingat banyak objek pajak perusahaan yang berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD).
Termasuk klarifikasi terkait data hasil produksi batubara yang dilaporkan perusahaan dan pertemuan ini sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam memastikan ketepatan data yang berpengaruh langsung terhadap besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Tabalong.
Bapenda Tabalong mencatat bahwa sebagian data tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan bersama.
PT Adaro Indonesia menyampaikan dan mengklarifikasi data yang diminta, antara lain DBH PT Adaro Indonesia antara Kabupaten Tabalong dan Balangan di PIT Tutupan, lahan pinjam pakai yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong, jalan hauling yang berada di luar area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak sepakat bahwa validasi data sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan daerah.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025