Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan menilai strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampai di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Penilaian itu dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Jumat.

Sebagaimana pendapat/penilaian Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel, Raperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut akan menjadi instrument hukum yang penting dan strategis dalam menciptakan masyarakat yang bersih.

Selain itu, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945, ujar FPG dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Hj Syarifah Santiyansyah SH.

Oleh sebab itu, FPG DPRD Kalsel yang diketuai Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH tersebut mengapresiasi serta menaruh penghargaan yang setinggi-tingginya kepada gubernur setempat H Sahbirin Noor yang menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Sampah di provinsinya.

"Apalagi Raperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," lanjut FPG itu.

Selain itu, sebagai tindak lanjut UU Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, demikian wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.

Pendapat dan penilaian serupa terhadap Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat itu juiga dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel yang diketuai H Riswandi SIP.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan H Haaryanto SE itu, Fraksi PKS DPRD Kalsel berharap pula, karena pengelolaan sampah sebuah bentuk pelayanan publik, maka payung hukum dan segala aspeknya merupakan sesuatu yang dipatuhi oleh pemerintah daerah.

"Kemudian regulasi yang jelas, strategi yang tepat dengan mengembangkan pola kerja sama antardaerah dalam satu wilayah provinsi, serta kemitraan dengan pihak ketiga harus termanajemen dengan bagus dan jelas pula," demikian wakil rakyat dari PKS tersebut.

Sebelumnya Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan, pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari pelayanan publik.

Ia mengatakan itu ketika menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Rabu (16/8).

Oleh sebab itu, pengaturan yang komperhensif terhadap persampahan merupakan sebuah konsekuensi pemenrintah daerah (Pemda) setempat penuhi.

"Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, permasalahan sampah belakangan ini semakin kompleks," ujar orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017