Kotabaru, 14/6 (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menanggapi tuntutan Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) untuk meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), dengan meminta pandangan semua fraksi.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Rabu, mengatakan sebagai wakil rakyat, legislatif tetap merespon aspirasi masyarakat, namun terkait dengan kebijakan, semua akan menyesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki.

"Dari tuntutan peninjauan ulang yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kapak dalam aksi damai kemudian dilanjutkan dengan hearing," kata Alfisah.

Mengenai tuntutan pencabutan itu, lanjut Ketua DPRD, Legislatif tidak bisa serta merta merekomendasikan dan meminta agar dilakukan pencabutan, tetapi terlebih dahulu menunggu pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kotabaru.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyangkut pertambangan dan kehutanan sudah menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

Namun demikian, Legislatif tetap mempunyai hak dalam memberikan pandangan atau masukan bagi pemprov dan pemerintah pusat dalam membuat kebijakan tersebut.

"Insya Allah, pada 19 Juni akan dilaksanakan rapat koordinasi dan sekaligus hearing untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat kemarin," jelas Alfisah.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017