Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Muhamad Muhidin mengatakan, 122 penghuni Rutan Klas IIB Marabahan mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"122 Napi Rutan Marabahan yang mendapat remisi tersebut adalah, 114 orang remisi umum I, dan delapan orang remisi umum II," ujar Kepala Rutan Klas IIB Marabahan, di Marabahan, Kamis.

Menurut dia, pemberian remisi dilaksanakan di sela Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tahun 2017, di halaman Kantor Bupati Batola.

Pemberian remisi tersebut, jelas dia, ditandai penyerahan SK Kemenkum dan HAM sekaligus pelepasan seragam tahanan secara simbolis kepada dua perwakilan napi oleh Bupati H Hasanuddin Murad.

Terpisah, Bupati Batola H Hasanuddin Murad mengharapkan, pemberian remisi tersebut akan menyadarkan para napi untuk berbuat baik dan kembali berperan aktif di tengah-tengah masyarakat.

Mantan Dosen Fakultas Hukum ULM itu mengimbau, para napi dan tahanan bertekad untuk tidak lagi mengulangi kesalahan dan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.

Dijelaskannya, pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi, terang dia, bertujuan untuk meringankan beban Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan di seluruh Indonesia.

"Diharapkan pemberian remisi ini memberi berdampak penghematan anggaran Negara," demikian tandasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017