Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menggerebek tempat judi jenis mesin dingdong yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Timur, kota setempat.

"Penggerebakan dilakukan pada Selasa (15/8) sore, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Pangeran Hidayatullah (Padat Karya) Komplek Water Boom, Banua Anyar RT 01, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, adapun yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah pemilik lokasi judi bernama Sterry Posumah (47).

Sedangkan barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu di antaranya tiga unit meja mesin dingdong, 65 lembar kartu point, uang Rp6.090.000, 24 unit handphone, satu box berisikan kartu kupon berhadiah, tujuh lembar kupon hadiah yang belum terisi serta spanduk bertuliskan "Gebyar hadiah zona game".

Menurut Anjar, warga setempat resah dengan adanya judi jenis dingdong it sehingga memberikan informasi ke polisi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin AKP Ade Papa Rihi pun langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengintaian.

Anjar terus mengatakan, saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak kapan tempat judi dingdong tersebut beroperasi. Termasuk mengungkap omzet judinya perbulan.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.�

"Kami menegaskan judi dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum, jadi walau misalnya dengan modus mesin permainan anak-anak tetaplah itu judi jika ada perputaran uang di dalamnya," tegas alumni Akpol 1993 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017