Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah kota sepakati 11 rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diproses pada tahun 2026.
Kesepakatan bersama itu ditandai penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna di Banjarbaru, Kamis.
"DPRD bersama Pemkot sudah melakukan pembahasan dan akhirnya menyepakati pembentukan peraturan daerah tahun 2026 sebanyak 11 daftar prioritas yang akan dibahas bersama pada tahun depan," ujar Rizky.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Perda APBD 2026 dan tiga perda inisiatif
Diketahui, 11 daftar prioritas raperda yang disepakati bersama DPRD dan Pemkot untuk diproses pada 2026 terdiri atas 3 buah raperda kumulatif terbuka, 5 raperda usulan Pemkot dan 3 perda inisiatif DPRD.
Ada pun tiga raperda kumulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dan Raperda tentang APBD 2027.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, serta Raperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah dan Raperda tataran Transportasi Lokal.
Baca juga: Fraksi PAN-PKS DPRD Banjarbaru dukung Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup
Tiga raperda lain inisiatif DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia dan Raperda Pengembangan Budaya Literasi.
"Sebelas raperda yang disepakati itu akan dibahas bersama-sama panitia khusus DPRD dan tim perda Pemkot Banjarbaru pada awal tahun sehingga bisa disahkan setelah ditetapkan menjadi perda," kata Rizky.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025