Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperketat izin mendirikan menara telekomunikasi yang rancangan peraturannya sudah memasuki pembahasan dan saat ini di DPRD kota setempat.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah di gedung dewan kota, Rabu, direvisinya Perda tentang izin mendirikan menara telekomunikasi di daerah ini, maka Kota Banjarmasin ada harapan tidak akan menjadi kota seribu menara telekomunikasi.

Pasalnya, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, sejauh ini tidak ada dalam peraturan yang melarang secara khusus pendirian menara telekomunikasi baik berapa tingginya dan zonanya.

Hingga, ungkap politisi PAN ini, banyak menara telekomunikasi yang berdiri tanpa melihat estitika keindahan kota bahkan di daerah pemukiman padat penduduk, yang mana ini banyak dikeluhkan karena radiasinya negatifnya berimbas bagi alat elektronik milik warga sekitar menara itu.

"Jadi hal-hal seperti ini yang akan kita coba bahas serius nantinya, karena kalau dibiarkan akan sangat semrawut keberadaan menara telekomunikasi ini di daerah kita," paparnya anggota komisi I DPRD Banjarmasin tersebut.

Menurut dia, kalau diperhatikan dari udara atau atas gedung tinggi, sangat jelas banyaknya berdiri menara telekomunikasi ini, hingga tidak mustahil nantinya kota ini yang sudah dikenal "Kota seribu sungai" menjadi :Kota seribu menara telekomunikasi".

Karena, tambah Elly, tidak sedikit juga menara telekomunikasi itu yang berdiri di atas rumah toko, hal ini juga harus diatur ketentuannya, sehingga ada ketertiban kedepannya.

"Belum lagi masalah konstruksinya, bagaimana kalau rawan roboh, keberadaannya di tengah pemukiman warga, harus ada aturan yang pasti dalam menangani ini," ujarnya.

Selama ini juga, kata Elly, dalam Perda lama juga tidak menegaskan sanksi bagi pelanggaran pendirian menara telekomunikasi ini bagi pengelolannya, karenanya akan lebih diintensifkan katagorenya.

Menurut dia, pemerintah kota juga akan banyak berkonsultasi ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika tentang penyempurnaan Raperda ini, agar kedepannya tidak ada menyalahi aturan di atasnya.

"Termasuk juga rencana stady banding kita ke Kota Tangerang, di sana diinformasikan sudah ada Perdanya terkait ini, perlu kita gali pengetahuannya di sana," katanya.


Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017