Masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berperan besar dalam upaya pelestarian hutan, ujar Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan Peternakan dan Perikanan setempat, Rusdiyanto.
        
"Masyarakat adat Dayak Meratus yang ada di HST, memiliki kearifan yang sejalan dengan program pelestarian hutan dari pemerintah," ujarnya di Barabai, ibu kota HST, Senin.
        
Salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat adat Dayak Meratus adalah pemberlakuan  wilayah Hutan Larangan.
        
Hutan Larangan adalah wilayah hutan yang dikeramatkan. Dalam wilayah Hutan Larangan berlaku katentuan adat bahwa tidak boleh dilakukan eksploitasi dalam bentuk apapun.
        
"Dalam melakukan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat adat Dayak Meratus juga memiliki ketentuan dan aturan tersendiri sehingga keseimbangan dan kelestarian hutan tetap terjaga," katanya.
        
Bagi masyarakat adat Dayak Meratus, hasil hutan seperti kayu misalnya, tidak semua dapat dan boleh di tebang.
        
Ada batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menebang sebuah pohon. Hal tersebut juga berlaku bagi hasil hutan lainnya.
        
Pelanggaran terhadap pemanfaatan hasil hutan di atur dalam hukum adat sebagai media kontrol sehingga dipatuhi oleh masyarakat adat setempat.
        
Ketentuan yang di atur dalam hukum adat terbagi dua, yaitu berupa sanksi adat dan sanksi Tuhan dimana sanksi adat berupa denda dan sanksi Tuhan berupa kesialan, karma dan kutukan.
        
Selain sanksi yang di atur dalam ketentuan hukum adat, juga berlaku hukum sosial di masyarakat sehingga memberikan efek jera.
        
"Saat ini perlu di jaga dan diwaspadai adalah pergeseran nilai pada masyarakat adat Dayak Meratus, yang berpotensi menghilangkan kearifan lokal setempat," tambahnya.
        
Tuntutan budaya materialistis melalui kemudahan akses teknologi, dikhawatirkan dapat merubah pola pikir dan pandangan generasi muda Dayak Meratus.
        
Bila sudah demikian, aturan hukum adat dan kearifan lokal setempat bisa saja terabaikan sehingga pemanfaatan hasil hutan secara berlebih sangat mungkin dapat terjadi.
        
Dalam hal ini, diperlukan peran pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman tentang pelestarian hutan sehingga dapat terus seirama dengan kearifan lokal setempat, demikian Rusdiyanto.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010