Balangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, umumkan penerimaan calon Direktur PDAM Balangan Periode 2017-2021, yang sebelumnya dijabat Plt Direktur PDAM, Sundoyo.


Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Balangan ‪Ir H Rasman, Rabu (16/8) di Paringin, membenarkan ‪Pemerintah Kabupaten Balangan akan menyelenggarakan seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Balangan Periode 2017-2021.

Bahkan lanjutnya, pengumuman tersebut telah diumumkan melalui website resmi pemerintah serta media massa sejak tanggal 16 Agustus 2017.

Persyaratan dan ketentuan penerimaan calon pelamar yang diterima Antara yaitu,

A. Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir pejabat berwenang.
2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah, minimal Dokter Pemerintah.
4. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha, dan perusahaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta.
6. Batas usia terhitung tanggal 1 Desember 2017 adalah maksimal 50 (lima puluh) tahun yang berasal dari luar PDAM dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun yang berasal dari PDAM, dibuktikan dengan fotokopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
7. Tidak sedang dalam menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana.
8. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan PDAM.
9. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di instansi/lembaga Pemerintah Pusat / Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan.
10. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan dalam kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM, dan jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan.
12. Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Balangan.‬

‪B. Persyaratan Khusus:

1. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1).
2. Mempunyai pengalaman kerja :
- 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya.
- 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan yang bukan berasal dari PDAM, yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
3. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau dari luar negeri yang terakreditasi, dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara.
4. Mengajukan proposal berisi tentang Visi dan Misi PDAM yang akan dijadikan pegangan apabila menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Balangan.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Balangan, Wakil Bupati Balangan, Dewan Pengawas dan Direksi PDAM lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
7. Bagi pendaftar yang berasal dari internal PDAM, wajib mengundurkan diri sebagai karyawan PDAM atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian PDAM apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan.
8. Bagi pendaftar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, wajib mengundurkan diri/berhenti dari PNS apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan.

‪II. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Ketentuan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Pedoman Umum Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Balangan di Website: www.balangankab.go.id atau www.humasbalangankab.com atau www.pdambalangan.co.id‬.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017