Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmen untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan menginput pada Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Baca juga: Bank Kalsel catat kinerja keuangan solid pada 2024
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalsel Miftahul Chair mengatakan komitmen itu diwujudkan dalam bimbingan teknis yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalsel di Banjarbaru, Senin.
“Menginput pada Aplikasi IPKD dilakukan langsung oleh perwakilan kabupaten/kota se-Kalsel untuk Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025,” kata Miftahul.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD.
“Regulasi ini mewajibkan setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melaksanakan pengukuran IPKD secara periodik,” tuturnya.
Dia menjelaskan indeks ini menjadi alat ukur untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: BPK temukan tiga persoalan laporan keuangan pemda se-Kalsel
Menurut Miftahul, hasil IPKD dapat menjadi dasar evaluasi kinerja fiskal daerah serta membantu memetakan area yang masih perlu diperbaiki.
Dengan demikian, kata dia, tata kelola keuangan daerah tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi berbasis data dan berorientasi pada peningkatan indikator yang lemah.
“Sistem ini akan mempercepat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” kata Miftahul.
Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama dan Diseminasi Brida Kalsel Nurhidayati mengharapkan para peserta dapat memahami mekanisme penginputan data IPKD dengan benar, sehingga hasil penilaian dapat mencerminkan kondisi keuangan daerah secara objektif.
“Kami berharap seluruh kabupaten/kota dapat meningkatkan nilai IPKD, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Nurhidayati.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, Rochayati Basra, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri, Yunita Amperia.
Baca juga: Delapan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kalsel dikukuhkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Baca juga: Bank Kalsel catat kinerja keuangan solid pada 2024
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalsel Miftahul Chair mengatakan komitmen itu diwujudkan dalam bimbingan teknis yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalsel di Banjarbaru, Senin.
“Menginput pada Aplikasi IPKD dilakukan langsung oleh perwakilan kabupaten/kota se-Kalsel untuk Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025,” kata Miftahul.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD.
“Regulasi ini mewajibkan setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melaksanakan pengukuran IPKD secara periodik,” tuturnya.
Dia menjelaskan indeks ini menjadi alat ukur untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: BPK temukan tiga persoalan laporan keuangan pemda se-Kalsel
Menurut Miftahul, hasil IPKD dapat menjadi dasar evaluasi kinerja fiskal daerah serta membantu memetakan area yang masih perlu diperbaiki.
Dengan demikian, kata dia, tata kelola keuangan daerah tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi berbasis data dan berorientasi pada peningkatan indikator yang lemah.
“Sistem ini akan mempercepat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” kata Miftahul.
Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama dan Diseminasi Brida Kalsel Nurhidayati mengharapkan para peserta dapat memahami mekanisme penginputan data IPKD dengan benar, sehingga hasil penilaian dapat mencerminkan kondisi keuangan daerah secara objektif.
“Kami berharap seluruh kabupaten/kota dapat meningkatkan nilai IPKD, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Nurhidayati.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, Rochayati Basra, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri, Yunita Amperia.
Baca juga: Delapan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kalsel dikukuhkan
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025