Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berpendapat, sumber daya genetik lokal atau SDGL merupakan kekayaan daerah yang sangat berharga.


Pendapat itu menanggapi Raperda tentang SDGL di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Rabu.

Oleh karenanya, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut menyatakan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan SDGL di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Dalam pendapatnya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemberintahan Setdaprov setempat, Siswansyah itu, Gubernur Kalsel juga mengimbau semua pihak agar bersama-sama menjaga kelestarian SDGL tersebut.

Menurut Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin), pengusulan Raperda tentang Pengelolaan SDGL tersebut menunjukan perhatian atau kepedulian anggota DPRD Kalsel terhadap upaya pelestarian sumber daya hayati, terutama di provinsi sendiri.

"Apalagi sumber daya hati berupa SDGL yang cukup beragam agar kita jaga bersama kelestariannya supaya jangan sampai punah," demikian Paman Birin.

Sebelumnya Komisi II DPRD Kalsel sebagai pengusul Raperda tersebut berpendapat SDGL yang terdapat di provinsi dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare itu membutuhkan pemanfaatan dan pelestarian.

Beberapa SDGL Kalsel yang mempunyai kekhasan, memerlukan pemanfaatan sebagaimana mestinya dan pelestarian, antara lain Itik Alabio dan kerbau rawa dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), serta daerah sekitar.

Selain itu, aneka mangga seperti kasturi (manggo vera dilmycia), aneka jeruk di antaranya jeruk (limau) Sungai Madang, Siam Banjar dan limau kuit.

Kemudian aneka varietas padi pasang surut, serta pelbagai hortikultura khas Kalsel atau Kalimantan.

Menurut Komisi II DPRD Kalsel emanfaatan, baik melalui pembibitan, pembudiayaan dan pemuliaan, sedangkan pelestarian seperti SDGL hewan melalui konservasi dalam habitatnya (insitu) dan/atau di luar habitat (ex-situ) serta upaya lain seperti konservasi lekat lahan.

Pada usulan Raperda tentang Pengelolaan SDGL Kalsel itu mengatur mengenai pengelolaan SDGL, pembibitan, pemasukan dan pengeluaran SDGL hewan dan benih atau bibit ternak/tanaman lokal.

Selain itu, mengatur mengenai sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDGL, pembiayaan, serta materi muatan yang lain sebagai penunjang Raperda tentang Pengelolaan SDGL tersebut.

Tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan SDGL tersebut antara lain, untuk mengimplementasikan kewenangan dalam menjawab kebutuhan daerah, terutama menyangkut kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017