Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana memerintahkan Bidang Propam untuk memproses sanksi kode etik bagi oknum polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) yang videonya viral di media sosial.

"Begitu video itu muncul, satu hari kemudian Tim Propam melakukan pelacakan dan menemukan oknum tersebut," kata Kapolda di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, hingga kini, kedua oknum Polsek Labuan Amas Selatan berinisial Aiptu MM dan Bripka DB itu masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kalsel.

"Saya langsung perintahkan masuk sel khusus alias ditahan untuk oknum bersangkutan sembari menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam," beber Kapolda didampingi Wakapolda Kombes Pol Nasri dan Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo.

Tindakan yang menurut Kapolda memalukan institusi Polri itu khususnya Polda Kalsel adalah perbuatan tercela.

Untuk itu, jenderal berpangkat bintang satu tersebut memerintahkan pembentukan Komisi Kode Etik tanpa proses sidang disiplin.

"Ancaman hukumannya adalah layak atau tidak mereka menjadi anggota Polri, karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni pungutan liar kepada masyarakat dalam hal ini sopir truk pembawa kayu," tegas Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Mugi Sekar Jaya meminta maaf atas ulah oknum anak buahnya yang nakal tersebut.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Bidang Propam Polda Kalsel untuk penjatuhan sanksi bagi oknum yang videonya viral di media sosial dengan judul "Oknum polisi tertangkap kamera sedang Pungli di pinggir jalan" itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017