Buruh angkut dan sopir truk di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mendapat sosialisasi Undang Undang (UU) Lalulintas (Lantas) dari Unit Pendidikan dan Rekayasa Polresta Banjarmasin.


Sosialisasi UU ini dilakukan agar para buruh dan para sopir mengerti aturan Lantas, kata Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satuan Lantas Polresta Banjarmasin, Ipda Faisal Amri Nasution SH di Banjarmasin, Selasa.

Sosialisasi itu dimaksudkan agar nantinya buruh angkut dan para sopir truck di kawasan pelabuhan Trisakti terjaga keselamatan dalam bekerja dan mengerti akan larangan yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

Bukan itu saja, dalam sosialisasi itu sopir diimbau untuk tidak membawa angkutan melebihi kapasitas dan para buruh angkut untuk tidak berada di atas barang-barang yang diangkut ketika mendistribusikan barang.

Para sopir truk juga diimbau agar lebih mendahulukan mobil-mobil umum dari pada mobil truk angkutan, saat hendak atau masuk Pelabuhan Trisakti maupun di jalan raya.

Selain itu juga, truk-truk angkutan di imbau tidak parkir sembarang serta mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama yang ada di Kota Banjarmasin.

Apabila semua imbauan itu tidak diindahkan oleh para buruh angkut serta para sopir truk angkutan maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang bila ditemukan atau kedapatan di jalan raya ataupun di kawasan Pelabuhan Trisakti.

Semua kegiatan dan imbauan ini dilakukan sudah berdasarkan aturan hukum yang tertuang didalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Sosialisasi yang kita lakukan ini untuk menghidari kemacetan, keselamatan para pengendara di jalan raya serta keselamatan buruh itu sendiri saat bekerja," ucapnya.

Faisal menuturkan, sosialisasi itu dilakukan dikawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sekitar pukul 08.00-09.00 wita dihadiri oleh para buruh angkut dan para sopir truk yang ada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin./gun/*C

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011