Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan bersama DPRD  Barito Kuala, menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2017, pada rapat paripurna, Senin (14/8).

Bupati Batola H hasanuddin Murad  usai penadatanganan Nota kesepakatan mengatakan,  kesepakatan yang terjalin antara Pemerintah dan DPRD yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan KUA-PPAS memberikan arti bahwa Pemerintah dan DPRD memiliki pendapat dan pemahaman yang sama dalam menyusun dan merumuskan skala prioritas bagi program kegiatan pembangunan.

“Khususnya untuk penyempurnaan kinerja di Tahun 2017, sebagaimana juga tahun ini merupakan tahun yang sangat strategis sesuai kedudukannya sebagai tahun terakhir RPJMD  Batola periode Tahun 2012-2017,” ucapnya.

Menurut dia,  dengan program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan tentang KUA dan PPAS, penyelenggaraan pembangunan di Bumi Ije Jela benar-benar dapat direalisasikan bagi kepentingan masyarakat banyak.

Oleh sebab itu, jelas dia, Pemkab Batola  menegaskan secara substansional KUA dan PPAS harus menjadi sumber kebijakan bagi proses penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2017 dan menjamin agar perubahan APBD lebih memberikan nilai kualitas dan ketepatan substansinya sebagai sebuah rancangan perencanaan pembangunan dan perencanaan perubahan anggarannya.

Dari sisi kebijakan anggaran,  Bupati mengingatkan,  kemampuan keuangan daerah, prinsip-prinsip pengelolaan perubahan anggaran yang baik dan standart akuntansi pemerintah dengan kualifikasi WTP, wajib kita pedomani secara sungguh-sungguh demikian pula dari sisi pencapaian kinerja.

“Prinsip perubahan anggaran berbasis kinerja wajib dan wajib selalu kita kedepankan serta perhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur,  utamanya Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1/2005 tentang Perbendaharaan,” tegasnya.

Dari sisi perencanaan pembangunan di tingkat operasional, terang dia, melalui program kegiatan terpilih di akhir tahun 2017, wajib dicermati secara mendalam.

“Apapun keputusannya maka tempatkan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjut dia,  dengan semakin menurunnya transfer daerah yang menjadi sumber utama pendapaatan daerah khususnya dan alokasi umum (DAU) di tahun 2017 ini harus dipotong kurang lebih Rp12 milyar.

“Saya berharap  semuanya bersikap realistis,  terlebih lagi kita pun wajib mulai membayar ke pemerintah pusat, angsuran lebih salur dana bagi hasil yang tahap pertama mencapai 15 milyar rupiah. Inilah yang saya maksud sebagai kearifan kita, itulah yang saya artikan sebagai sikap bijaksana kita,” tandasnya.

Lebih lanjut Hasanuddin menyampaikan, dengan telah disepakatinya Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2017, dapat dinilai merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten didukung DPRD Batola untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dia berharap,  akan menjadi upaya peningkatan kualitas kinerja kepemerintahan, khususnya dalam rangka lebih mensejahterakan masyarakat.

Disisi lain melalui kesepakatan yang disertai pemahaman yang sama maka pencermatan penggunaan perubahan anggaran pada setiap struktur perubahan APBD, jelas dia, akan menjadi total quality control kinerja yang menjamin perubahan anggaran benar-benar merupakan langkah guna terwujudnya efektifitas dan efisiensi anggaran.

“Dan kepada Team Perubahan Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran SKPD lingkup Pemkab Batola, dengan telah disepakatinya Kabijakan Umum dan PPAS tersebut, tanpa menunda-nunda pergunakan waktu dan kesempatan untuk segera menyusun rencana kerja anggaran (RKA) yang benar-benar berkualitas,” ucap bupati.

Selanjutnya,  agar dapat diajukan rancangan perubahan APBD kepada DPRD Batola guna memperoleh persetujuan, untuk maksud tersebut sangat diharapkan Pemkab Batola.



Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017