Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan kawasan hutan di provinsin itu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang perekonomian daerah dan masyarakat setempat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengemukakan harapan tersebut di Banjarmasin, Sabtu, sesudah Komisi II berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia di Jakarta.

"Dalam konsultasi dengan Kementerian LHK yang diterima Direktorat Produksi Hutan, kami membicarakan masalah bagaimana memanfaatkan kawasan hutan semaksimal mungkin untuk menunjang perekonomian daerah dan masyarakat," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Kawasan hutan yang kita maksudkan, pada lahan kritis atau tidak produktif yang berada dalam kawasan tersebut. Kalsel banyak memiliki kawasan hutan yang tidak produktif dan lahan kritis," lanjutnya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menyayangkan kalau kawasan hutan yang tidak produktif dan lahannya kritis tersebut dibiarkan begitu saja.

"Padahal kawasan hutan yang tidak produktif dan lahan kritisnya cukup luas mencapai ratusan ribu hektare (ha) di Kalsel potensial untuk reproduksi (berproduksi kembali)," tutur wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

"Oleh sebab itu, kami dari Komisi II DPRD Kalsel yang bermitra kerja dengan Dinas Kehutanan provinsi berkonsultasi dengan Kementerian LHK, guna membicarakan solusi pemanfaatan kawasan hutan yang tidak produktif dan lahan kritis," lanjutnya.

Pasalnya, ujar dia, kewenangan terhadap kawasan hutan ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK dan pemerintah daerah setempat sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Sekep Menhut) Nomor 358 tahun 2005.

Selain itu, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P81 tahun 2016 yang mengatur kerja sama dalam memanfaatkan hutan produksi, terang Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kalsel tersebut.

"Sebagaimana Sekep Menhut 358/2005 dan Permenhut P81/2016 dalam pemanfaatan kawasan hutan antara lain bisa berupa hutan kemasyarakatan yang melibatkan masyarakat setempat guna menunjang perekonomian mereka," demikian Imam.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017