Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Selatan tertunda karena masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Semestinya pengesahan Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar di Banjarmasin, Jumat.

"Kami terpaksa menjadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhaimin yang memimpin rapat paripurna itu.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan pihaknya sudah menerima hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap raperda tersebut.

"Namun, kami belum menerima perhitungan keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri," kata dia.

Wakil rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa itu memperkirakan, perhitungan keuangan dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri baru akan diterima pekan depan.

"Bila petunjuk dari Kemendagri sudah lengkap semua maka Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel bisa segera disahkan menjadi perda," demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah mengatakan nilai nominal hak keuangan pimpinan dan anggota legislatif masuk kategori tinggi.

"Sebab penetapan kategori hak keuangan tersebut antara lain berdasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tuturnya tanpa menyebut nilai nominalnya.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017