Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan lima tersangka pemilik kayu log yang diamankan di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

"Untuk sementara lima orang yang dijadikan tersangka selaku pemilik kayu yakni Jafar, Saumil, Rahimin, Nuim Hayat dan Sudirman," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Marabahan, Jumat.

Dari hasil perhitungan sementara kayu log jenis meranti tanpa dokumen yang sah itu, ungkap Kapolda, tersangka Jafar memiliki 103 batang, Saumil 49 batang, Rahimin 34 batang, Nuim Hayat 19 batang dan Sudirman 68 batang.

Sedangkan untuk kayu log jenis meranti yang tersangkanya melarikan diri jumlah barang buktinya sebanyak 465 batang.

"Jadi perhitungan sementara total ada 729 kayu meranti tanpa dokumen yang diduga melanggar hukum," ucap Kapolda saat meninjau lokasi diamankannya susunan kayu di Sungai Barito, tepatnya di Desa Talaran, Kabupaten Barito Kuala, Jumat siang.

Terus dikatakannya, diamankannya kayu asal Kalimantan Tengah itu dilakukan pada pada Sabtu (5/8) pekan lalu sekitar pukul 13.00 Wita oleh patroli gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kalsel.

Untuk jumlah kayu log campuran itu tercatat sebanyak 7.376 batang terdiri dari jenis jabon, sukon, durian, petai dan asam dalam tiga buah rakit yang ditarik tiga unit kapal motor.

"Makanya anggota masih memilah yang mana kayu hutan hak atau kayu rakyat dan yang mana kayu meranti yang tak boleh ditebang, dan perkara itu ditangani Baharkam sedangkan Polda membantu saja," tutur Rachmat didampingi Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi dan Kapolres Barito Kuala AKBP Syahril Saharda.

Hingga kini, petugas mencari tiga orang nakhoda kapal penarik kayu rakit dan pemilik kayu yang melarikan diri. Sedangkan untuk kelima tersangka, penyidik Baharkam Polri menjerat mereka Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun dan atau denda 2,5 miliar. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017