Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Utara Kabupaten Tapin tangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena nekat mengedarkan obat sediaan farmasi yang sudah dicabut izinnya.

Kapores Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui  Kapolsek Tapin Utara IPTU Salahudin Kurdi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada  Kamis (10/8) sekitar  pukul 22.30 WITA.

"Pelaku atas nama Normala (29) warga Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin Utara," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku diamankan di kediamannya setelah ada laporan dari warga yang sudah merasa resah dengan aktifitas pelaku dalam menjual obat golongan G tersebut.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 1400 butir pil Zenit dan uang hasil keuntungan barang haram tersebut sebesar Rp450 ribu," ujar mantan Kapolsek Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut.

Selain mengamankan 140 keping pil Zenit dan uang hasil penjualnya sebeaar Rp450 ribu, anggota Polsek Tapin Utara juga mengamankan satu unit hendphone dan dompet warna merah muda sebagai barang bukti.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Tapin Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," terang Kapolsek lagi.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017