Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tim Resmob Polres Tapin, Kalimantan berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian di Desa Pulau Pinang KM 94 Kecamatan Binuang.


Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrimnya AKP Dodi Harianto membenarkan keberhasilan jajarannya mengamankan empat pelaku tindak pidana pasal 303 KUHP yakni perjudian pada Senin (7/8) pukul 12.15 WITA.

Keempat pelaku yang berprofesi sebagai sopir truck angkutan pertambangan tersebut yaitu, RS (33) warga Desa Timbung Kecamatan Bungur, H (34) dan I (26) warga Desa Pulau Pinang KM 94, da. R (56) warga Desa Transat Kecamatan Binuang.

"Ke empat pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktifitas mereka tersebut," ujar Kasat.

Dari hasil penangkatan terhadap empat pelaku tersebut, anggota Resmob Polres Tapin berhasil mengamankan lima set kartu domino, dan uang sebesar Rp440 ribu sebagai barang bukti.

Dijelaskan Kasat, keempat pelaku melakukan perjudian hanya sebagi mengisi waktu luang sambil beristirahat dan itupun tidak dilakukan setiap hari.

"Keempat pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Tapin beserta barang buktinya guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang sudah melanggar hukum," pungkasnya.


Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017