Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kalimantan Selatan Arifin Noor mengatakan, pengelolaan sampah turut menentukan tingkat kekumuhan suatu permukiman.

Oleh karena itu, walau permukiman tersebut mewah atau elit kalau tidak ada ketidakjelasan pengelolaan sampah, maka termasuk permukiman kumuh, ujarnya usai rapat bersama Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat.

Sebagai contoh komplek perumahan mewah/elit "Citra Land" Jalan A Yani Km8 Banjarmasin masih tergolong kumuh, karena masih ketidakjelasan pengelolaan sampah di kawasan itu, tuturnya menjawab wartawan di Banjarmasin.

Ia menunjuk contoh lain, yaitu tempat tinggalnya sendiri Komplek Bunyamin Residen-Jalan A Yani Km8 Banjarmasin juga masih kategori kumuh karena ketidakjelasan pengelolaan sampah, kendati termasuk perumahan mewah/elit.

"Memang kedua komplek perumahan mewah/elit itu dalam pengelolaan sampah dengan pengangkutan/pengupahan. Tetapi tidak jelas kemana sampah tersebut mereka bawa/buang," tuturnya.

"Jadi hanya orang yang tidak mengetahui, yang menyatakan komplek perumahan mewag/elit itu tidak kumuh," lanjut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong, Kalsel tersebut.

Ia menerangkan, beberapa indikator kekumuhan suatu permukiman, antara lain kawasan yang terkena banjir, keadaan jalan rusak, serta penerangan listrik tidak memadai.

Selain itu, tidak ada fasilitas umum, seperti tempat berolahraga, santai warga serta beberapa indikator kekumuhan lainnya, tambah mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel tersebut.

Berdasarkan data Dinas PRKP Kalsel, luas kawasan permukiman kumuh di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut berjumlah 3.926,83 hektare (ha), demikian Arifin Noor.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017