Batulicin,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memberikan pelatihan kepada Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku tenaga pendamping desa terhadap tugas dan fungsinya untuk menciptakan desa mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu H. Suwignyo, di Batulicin, Rabu, mengatakan melalui pelatihan yang diberikan nantinya para tenaga pendamping desa mampu mewujudkan desa yang dibina menjadi desa yang kuat, maju, mandiri dan sejahtera melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

"Pemerintah pusat memberikan dana desa setiap tahun anggaran yang ditransfer ke rekening kas desa sehingga anggaran tersebut perlu dikelola dengan maksimal, trasparan dan akuntabel agar tidak menjadi temuan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Ia mengatakan, hal ini perlu komunikasi dan koordinasi yang efektif secara berkelanjutan dengan semua pihak, agar dalam pengawalan semua kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bisa berjalan dengan baik.

Materi yang perlu diperhatikan oleh tenaga pendamping desa meliputi perencanaan pembangunan desa seperti teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

Ia menegaskan, penyusunan program pembangunan di desa yang menggunakan dana desa wajib melalui musyawarah desa sehingga dalam musyawarah harus ada tenaga pendamping desa untuk membantu.

"Jika aparat desa masih ragu terhadap legalitas dari hasil musyawarah dalam rangka pemanfaatan dana desa, maka pemerintah daerah akan membantu memberikan pandampingan dan rekomendasi terhadap hasil musyawarah desa yang diajukan," terangnya.

Bupati juga mengimbau agar pengelolaan dana desa lebih transparan dengan melakukan sosialisasi, di antaranya mengumumkan garis besar pengelolaan dana desa melalui baliho atau spanduk.

"Insya Allah, jika kebijakan pengelolaan dana desa merupakan hasil musyawarah desa dan pengelolaan dananya juga transparan, maka pemanfaatan dana desa akan sesuai dengan kebutuhan di desa sehingg terwujud menjadi desa mandiri," terangnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017