Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Narkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap transaksi Narkoba di halaman masjid di Martapura, Kabupaten Banjar.


"Tersangka Ahmad Saufi alias Saufi (39) mencoba mengelabui petugas dengan melakukan transaksi Narkoba di area masjid," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, terungkapnya pengedar narkotika itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka kerap menjual sabu-sabu ke pembeli.

Akhirnya pada Rabu (2/8) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil menciduk tersangka saat melakukan transaksi narkotika di halaman Masjid Jami di Jalan Masjid, Kelurahan Pasayangan Utara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

"Tersangka tertangkap tangan pada saat menyerahkan satu paket sabu-sabu seberat 4,72 gram kepada pembeli di halaman masjid," tutur Matsari lagi.

Berdasarkan barang bukti narkotika tersebut, penyidik pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Oknum warga yang bermukim di Jalan Karya Bakti, No 71, RT 007, RW 003, Kelurahan Pasayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu kini ditahan di Rutan Polda Kalsel sambil menunggu berkas perkaranya rampung untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Adanya peredaran Narkoba yang terjadi di Kota Santri Martapura itu cukup membuat kami prihatin, dan sudah saatnya seluruh warga setempat sama-sama peduli terhadap lingkungannya dengan menolak Narkoba dan menginformasikan ke polisi jika mengetahui adanya warga yang terlibat Narkoba," tutur Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017