Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Tengah menyita sejumlah rokok tanpa pita cukai dari tiga toko di kawasan Pasar Baru di kota ini.

"Tiga orang diamankan dari toko itu, yaitu E (48), K (40), dan A (54)," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK, di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Wahyu, ditemukan rokok tanpa pita cukai tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian, anggota Polsekta Banjarmasin Tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal tersebut pada Rabu sore.

Hasilnya, tiga buah toko terbukti menjual rokok tanpa pita cukai, dan semua barang bukti langsung disita petugas beserta pemilik tokonya turut diamankan.

"Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang kami sita sebanyak 1.198 slop," kata Wahyu lagi.

Tindak lanjut proses hukumnya, ujar Wahyu, pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai setempat.

"Karena ini kewenangan Bea dan Cukai, maka kami berkoordinasi dengan mereka dan siap selalu membantu dalam penindakan awalnya," ujar lulusan Akpol 2005 itu pula.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017