Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) berkolaborasi bersama akademisi memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Kami membahas keselarasan Raperda RPPLH dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Kemenkum dan DPRD Batola fokus tingkatkan mutu produk hukum

Kemudian, Kemenkum juga memastikan substansi muatan peraturan daerah selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta daya dukung dan daya tampung wilayah.

Dia menegaskan pentingnya proses harmonisasi yang merupakan tahapan penting untuk memastikan Raperda RPPLH Kabupaten HSS memiliki kepastian hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen memberikan asistensi agar produk hukum daerah ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS Ronaldy Prana Putra menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kemenkum.

Baca juga: Kemenkum Kalsel tanamkan nilai Pancasila sebagai pedoman ASN

Dia menyebut Raperda RPPLH sangat penting bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena akan menjadi pedoman utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, sekaligus memastikan pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Senada dengan itu, Prof Syarifuddin Kadir selaku Peneliti Utama LPPM Universitas Lambung Mangkurat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan akademisi.

Dia berharap dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan ilmiah sekaligus praktis bagi Pemkab Hulu Sungai Selatan dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta menghadapi tantangan perubahan iklim ke depan.

"Perda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap berwawasan lingkungan, mendukung pengendalian perubahan iklim, serta menjaga kualitas hidup masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Akhmad Hairin menilai Raperda Perseroda sangat mendesak

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025