"Penyelamatan keuangan negara ini dihitung berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 97 Tahun 2024 sesuai tarif Cukai SKM Gol II Rp746 per batang," kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel beri solusi cegah konflik penangkapan ikan oleh nelayan lokal dan pulau Jawa
Andi Adnan mengatakan pengungkapan perkara ini berkat sinergi antara Ditpolairud Polda Kalsel dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin.
Tim Ditpolairud dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro awalnya mendapatkan informasi di sekitar bantaran sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Banjarmasin akan dilakukan penjualan rokok ilegal pada Senin kemarin.
Di lokasi petugas mendapati satu mobil Grandmax warna putih dengan Nopol DA 8740 CT yang sedang terparkir yang dikemudikan oleh AB.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Grandmax tersebut, didapati 10.000 bungkus atau 200.000 batang berisikan rokok filter merk ROSS MILD yang diduga tidak sesuai cukai.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (sigaret kretek mesin).
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel tebar 100 ribu bibit ikan mas program ketahanan pangan
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel bangun Marnit Patroli Muara Mantuil
Kemudian dilaksanakan pengembangan ke rumah milik MS selaku pemilik rokok yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin didapati 10.400 bungkus atau 280.000 batang terbungkus karton berwarna coklat yang berisi rokok filter merk ROSS MILD cukai SKT dan 15.200 bungkus atau 304.000 batang.
Rokok tersebut menggunakan cukai SKM dilabel pita cukai bertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, yakni isi per bungkus 20 batang dan yang dibayarkan tarif cukai hanya 10 batang serta rokok filter merk BSJ sebanyak dua bal, tuju slop, sembilan bungkus.
"Jadi pelaku yang diamankan totalnya 3 orang, MS selaku pemilik dan AB serta MA sebagai pengecer yang menjual ke masyarakat atau pedagang kecil," jelas Andi Adnan.
Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan Ditpolairud ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir mengapresiasi atas kesigapan personel Ditpolairud mengamankan rokok diduga ilegal.
Langkah selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai di di Kabupaten Malang, Jawa Timur asal pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang memproduksi rokok yang disita.
"Kita lihat nanti apakah pemilik dilakukan sanksi administrasi berupa denda atau penegakan hukum, karena sebenarnya ini menjalankan modus penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan juga modus jumlah isi batang rokok tidak sesuai yang dilaporkan," jelasnya.
Baca juga: Polda Kalsel selidiki kapal DLU tabrak tali tongkang batu bara di perairan Barito
Video:
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025