Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati di Banjarmasin, yang baru saja menjabat itu mulai menunjukan taringnya dengan serius melakukan pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Pelabuhan Banjarmasin.

Kali ini Kapolsek KPL yang belum satu minggu menjabat itu, berhasil menyita obat ilegal jenis Dextro sebanyak 800.000 butir dari sebuah gudang perkayuan milik PT Lintas Jawa Ekspidisi di kota setempat.
     
"Pengungkapan kasus itu hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan di lapangan," katanya kepada Wartawan Antara, Sabtu.
     
Dia mengatakan, terungkalnya kasus obat daftar G yang telah dicabut izin edar itu diawali dengan adanya laporan masyarakat terkait kedatangan ratusan ribu obat terlarang itu.
      
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui obat ilegal jenis Dextro itu sudah datang dan berada di sebuah gudang perkayuan milik PT Lintas Jawa Ekspidisi di Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin Barat.
      
"Kami gerebek gudang tersebut pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita, ternyata memang benar ada dan ditemukan 800.000 butir obat Dextro sebanyak delapan koli," ucap perempuan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) itu.
     
Susi sapaan akrab Kapolsek KPL terus mengatakan, ratusan ribu butir obat Dextro berwarna putih itu diketahui pengiriman dari Surabaya dan alamat penerimanya di Banjarmasin tidak tertulis lengkap. Dan dipastikan 800.000 butir obat berbahaya itu sudah tiga hari di berada di gudang tersebut.
     
"Obat-obat itu nantinya akan kami serahkan ke Kesatuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna ditindak lanjuti," tutur Susi yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek KPL.
     
Selanjutnya, Polsek KPL akan lebih meningkatkan lagi patroli dan penyelidikan di kawasan pelabuhan baik terhadap kapal yang datang ataupun di ekspidisi-ekspidisi yang ada di pelabuhan setempat.
     
Pemberantasan terhadap Narkoba dan obat Zenith serta sejenisnya akan terus kami galakan karena ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana.

"Saya tidak main-main apabila ada masyarakat di kawasan pelabuhan yang coba-coba berani mengedarkan pil Zenith dan sejenisnya maka akan langsung saya tindak tegas dan dipastikan akan mendekam di penjara dalam kurun waktu yang lama," tutur polisi wanita itu yang akrab dengan awak media.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017