Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang penjaga warung internet (warnet) karena tertangkap tangan mengedarkan obat daftar G merk Zenith di kota setempat.

"Tersangka atas nama Samsudin alias Udin (34) sudah lama kami pantau karena menurut informasi dia adalah pengedar Zenith," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu (26/7) sekitar pukul 20.30 WITA petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pada saat transaksi menjual obat Zenith kepada pembeli bernama Budi Rajarjo.

"Transaksi dilakukan pelaku di Warnet Monkey tempat dia bekerja di Jalan 9 Oktober, RT10 RW02 No 77 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan," ucap Sisworo.

Terus dikatakannya, adapun barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 56 butir Zenith serta uang tunai sebesar Rp316.000, diduga uang hasil penjualan obat tersebut.

Atas perbuatannya mengedarkan obat yang telah dicabut izin edarnya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan.

Sisworo juga mengatakan oknum warga yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT11 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itupun siap-siap bakal mendekam di penjara dalam kurun waktu yang lama, yakni

dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami ingatkan warga untuk tidak terlibat penyalahgunaan apalagi sampai turut mengedarkan obat Zenith, karena selain merusak kesehatan dengan mengkonsumsinya, penjara pun menanti jika tertangkap," tutur Kanit Reskrim. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017