Polres Banjar jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram setelah menangkap seorang kurir yang mengendarai mobil di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin, mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Satlantas saat mendapati mobil yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut pada Kamis (11/9) sekitar pukul 16.45 Wita.
Baca juga: Komplotan jambret spesialis sasar perempuan dibekuk di Banjar
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu-sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir.
Baca juga: Karena khawatir hidup kembali, istri mutilasi suami di Banjar
Menurut Fadli, nilai narkotika itu ditaksir mencapai Rp34,2 miliar atau setara dengan potensi konsumsi sekitar 152 ribu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
“Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” kata Fadli.
Baca juga: Polsek Sungai Tabuk patroli malam cegah gangguan kamtibmas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin, mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Satlantas saat mendapati mobil yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut pada Kamis (11/9) sekitar pukul 16.45 Wita.
Baca juga: Komplotan jambret spesialis sasar perempuan dibekuk di Banjar
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu-sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir.
Baca juga: Karena khawatir hidup kembali, istri mutilasi suami di Banjar
Menurut Fadli, nilai narkotika itu ditaksir mencapai Rp34,2 miliar atau setara dengan potensi konsumsi sekitar 152 ribu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
“Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” kata Fadli.
Baca juga: Polsek Sungai Tabuk patroli malam cegah gangguan kamtibmas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Banjar gagalkan peredaran 19 kg sabu-sabu di Gambut
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025