Banjarmasin (Antaranews  Kalsel) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Repbulik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengapresiasi atau menyambut positif Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Fikri mengemukakan itu di Banjarmasin, Selasa sepulang berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Pasalnya, tutur anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi (termasuk ketenagalistrikan) itu, dengan Raperda penyelenggaraan ketenagalistrikan tersebut akan membantu pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan ketenagalistrikan.

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM berharap pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini segera rampung dan menjadi Perda, tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel tersebut.

"Namun ketika kami konsultasi di Jakarta, Senin (24/7), dari Kementerian ESDM mewanti-wanti agar dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang akan menjadi Perda itu jangan sampai tumpang tindih dengan sudah menjadi program pemerintah pusat," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Selain itu, pihak Kementerian ESDM berpesan agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel sesegera mungkin membuat program umum mengenai ketenagalistrikan tersebut dan menyinkronkan dengan program pemerintah pusat, demikian Fikri.

Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan, perlu rasio kebutuhan ketenagalistrikan di provinsinya yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa..

Pernyataan itu dalam penjelasan ketika mengajukan Raperda tentang Ketenagalistrikan di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Selasa (18/7) lalu.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di jajaran pemprov tersebut, kebutuhan ketenagalistrikan secara keseluruhan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk serta pembangunan.

"Rasio kebutuhan ketenagalistrikan Kalsel sekarang atau ke depan tentunya berbeda bila dibandingkan ketika sebelum era otonomi daerah yang hanya 11 kabupaten/kota serta berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa," tuturnya.

"Sementara ketenagalistrikan merupakan kebutuhan penting. Sedangkan fakta menunjukan ketenagalistrikan di Kalsel belum memenuhi kebutuhan setempat," lanjut Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin).

Oleh sebab itu, sesuai amanat Undang Undangan (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah (Pemda) Kalsel bermaksud mengatur ketenagalistrikan, sesuai kewenangan yang ada.

"Sesuai amanah UU 23/2014, Pemda/Pemprov Kalsel bermaksud mengatur penyediaan ketenagalistrikan, terutama bagi mereka yang tidak mampu," demikian Paman Birin. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017