Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi membentuk pos bantuan hukum di setiap kelurahan setelah mendapatkan restu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum provinsi setempat.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, Kanwil Kemenkum Kalsel telah memberikan restu dengan memberikan surat keputusan pembentukan pos bantuan hukum atau disingkat Posbakum di seluruh kelurahan di kota ini pada 2025.

"Serah terima SK pembentukan Posbakum langsung dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem kepada saya sebagai wali kota pada 7 September 2025," ungkapnya.

Yamin menyatakan, kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan merupakan wujud nyata pemerintahnya menghadirkan keadilan yang bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Baca juga: PERADI Benua Enam MoU layanan pos bantuan hukum dengan PN Barabai
 

"Tujuan utama Posbakum adalah mendekatkan layanan bantuan hukum bagi warga di kelurahan Kota Banjarmasin. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Di kelurahan, sudah ada wadah untuk mediasi, pemberian saran dan pendampingan sebelum masuk ke ranah litigasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, Posbakum menjadi sektor unggulan di tingkat kelurahan untuk membantu warga mencari solusi hukum dengan pendekatan musyawarah dan mufakat. 

Mekanisme ini, lanjut dia, juga akan melibatkan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat hingga organisasi bantuan hukum sehingga penyelesaian konflik lebih menyentuh akar masalah.

Baca juga: Posbakum PN Tanjung sosialisasikan gugatan sederhana

Yamin menyebutkan, Banjarmasin menjadi kota pertama di Kalimantan Selatan yang 100 persen membentuk Posbakum di seluruh kelurahan. 

Dia berharap, keberadaan Posbakum dapat menjadi pintu awal memperkuat implementasi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2025 tentang penyelenggaraan mediasi, yang menekankan penyelesaian damai berbasis kearifan lokal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem menyampaikan, Posbakum bukan hanya pusat informasi hukum, tetapi juga sarana konsultasi dan mediasi konflik warga.

"Masyarakat bisa langsung datang ke Posbakum untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Di sana sudah disiapkan paralegal yang dilatih Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum. Selain konsultasi, Posbakum juga berfungsi sebagai rumah mediasi ketika terjadi sengketa di masyarakat," terang Alex.

Menurut dia, jika mediasi di tingkat Posbakum tidak menemukan kesepakatan, maka kasus bisa dirujuk ke ranah litigasi dengan didampingi oleh organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi.

Baca juga: Posbakum LKBH UNLAM HSS dan Rutan Kandangan kerjasama pendampingan hukum


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025