Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong menyosialisasikan gugatan sederhana bagi pemilik agunan maupun pemberi jaminan.

Ketua panitia pelaksana M Irana Yudiartika menyampaikan jenis perkara yang bisa diajukan berupa cindera janji atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta.

"Sasaran kegiatan selain perbankan termasuk perusahaan pembiayaa dan pemerintah daerah," jelas Irana.

 Irana menambahkan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tanjung kelas II bagi pemilik agunan atau pemberi jaminan.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Wisnu Widiastuti dihadiri para hakim dan jajaran PN Tanjung.

Dalam sambutannya Wisnu menyampaikan gugatan sederhana bermula dari Perma nomor 4 tahun 2019 yang bisa memberi keleluasaan dan kesempatan yang lebih bagi para pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa.

Wisnu menyebutkan hingga saat ini ada enam perkara gugatan sederhana yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tanjung.

 "Biaya gugatan sederhana dari pendaftaran hingga eksekusi di Tabalong masih tergolong murah," jelaa Wisnu.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020