Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Murung Baru Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial SA (22) tertangkap polisi saat sedang berjudi dengan menggunakan kartu remi Sabtu malam.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubag Humas Iptu Ibnu Subroto di Tanjung, Minggu mengatakan pelaku perjudian dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanta.

"Pelaku SA tertangkap tangan sedang bermain judi di pos kamling namun rekannya yang lain berhasil kabur," jelas Ibnu.

Dari tersangka polisi mengamankan uang tunai sedangkan kartu remi berhasil dibawa kabur rekan tersangja SA.

Penangkapan ini bermula dari pengaduan warga Desa Murung Baru yang resah dengan adanya permainan judi di kampung mereka.

Mengingat praktik judi selaim meresahkan desa juga merupakan tindak pidana yang harus dihindari.

Polisi setempat terus melakukan pegawasan terhadap kegiatan yang bisa menjadi gangguan di tengah masyarakat, termasuk kegiatan perjudian.

Pewarta: Herlina Lasmiyati

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017