Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria diduga sebagai bandar Narkoba yang berbisnis barang haram tersebut hingga lintas kabupaten.
"Tersangka Masdianoor alias Anoi alias Jojo (46) bisa dikatakan sebagai bandar yang memasok sabu-sabu ke berbagai kabupaten di sekitar Balangan tempat dia tinggal," kata Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Minggu Tampubolon di Tanjung, Jumat.
Ia mengatakan, tertangkapnya Masdianoor hasil pengembangan dari tersangka Siti Norma dan Iwan Saputra yang diamankan sebelumnya dengan barang bukti 0,28 gram di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dari pengakuan Iwan, ia mendapat pasokan sabu-sabu dari Masdianoor yang berada di Kabupaten Balangan, Kalsel.
Petugas pun langsung melakukan pengembang dan menangkap Masdianoor saat berada di rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT03 Desa Sei Ketapi Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (20/7) sekitar pukul 19.30 WITA.
Terus dikatakannya, anggota gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggota Reskrim Polsek Murung Pudak, Unit Jatanras Polres Tabalong dan dibantu Kasat Narkoba dan anggota Polres Balangan, langsung menggeledah rumah pelaku dab menemukan sabu-sabu sebanyak tiga paket besar di dalam filter kompresor yang berada di dalam gudang.
"Tiga plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing satu paket seberat 4,97 gram, satu paket seberat 4,97 gram, dan satu paket seberat 4,95 gram dengan total berat keseluruhan 14,89 gram," ucap Minggu Tampubolon.
Selain Narkoba, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp700.000 dan Rp11.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Kami berterima kasih atas bantuan kekuatan dari anggota Reskrim Polsek Murung Pudak, Unit Jatanras Polres Tabalong dan Satresnarkoba Polres Balangan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga menangkap tersangka," tutur Tampubolon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Tersangka Masdianoor alias Anoi alias Jojo (46) bisa dikatakan sebagai bandar yang memasok sabu-sabu ke berbagai kabupaten di sekitar Balangan tempat dia tinggal," kata Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Minggu Tampubolon di Tanjung, Jumat.
Ia mengatakan, tertangkapnya Masdianoor hasil pengembangan dari tersangka Siti Norma dan Iwan Saputra yang diamankan sebelumnya dengan barang bukti 0,28 gram di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dari pengakuan Iwan, ia mendapat pasokan sabu-sabu dari Masdianoor yang berada di Kabupaten Balangan, Kalsel.
Petugas pun langsung melakukan pengembang dan menangkap Masdianoor saat berada di rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT03 Desa Sei Ketapi Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (20/7) sekitar pukul 19.30 WITA.
Terus dikatakannya, anggota gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggota Reskrim Polsek Murung Pudak, Unit Jatanras Polres Tabalong dan dibantu Kasat Narkoba dan anggota Polres Balangan, langsung menggeledah rumah pelaku dab menemukan sabu-sabu sebanyak tiga paket besar di dalam filter kompresor yang berada di dalam gudang.
"Tiga plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing satu paket seberat 4,97 gram, satu paket seberat 4,97 gram, dan satu paket seberat 4,95 gram dengan total berat keseluruhan 14,89 gram," ucap Minggu Tampubolon.
Selain Narkoba, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp700.000 dan Rp11.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Kami berterima kasih atas bantuan kekuatan dari anggota Reskrim Polsek Murung Pudak, Unit Jatanras Polres Tabalong dan Satresnarkoba Polres Balangan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga menangkap tersangka," tutur Tampubolon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017