Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyatakan, pemerintah provinsinya bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).

"Kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menggunakan aplikasi SIMDA BMD itu sejak tahun 2012," ujar pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri di Banjarmasin, Kamis.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) tersebut menanggapi/menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Oleh sebab itu, sesuai aplikasi SIMDA BMD tersebut barang milik daerah ada kode barang, jenis barang, dan nama barang, ujarnya dalam tanggapan terhadap pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kalsel, yang dibacakan Sekdaprov setempat, H Abdul Haris

Selain itu, ada nomor register barang, merk/tipe, ukuran, bahan, tahun pembelian, asal usul, nili perolehan, dan lokasi barang, lanjut Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin).

Mengenai rincian aset tetap milik Pemprov Kalsel yang secara keseluruhan bernilai Rp12 triliun lebih itu terdiri atas lima item secara garis besar/umum yaitu tanah senilai Rp3,5 triliun lebih dari 320 bidang.

Kemudian peralatan dan mesin senilai Rp1,1 triliun lebih terdiri dari alat-alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor rumah tangga, alat studi dan komunikasi, alat kedokteran dan alat laboratorium.

Selain itu, berupa gedung dan bangunan senilai Rp3,2 triliun lebih, jalan irigasi dab jaringan senilai Rp4,2 triliun lebih, serta aset tetap lainnya terdiri dari buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan dan ternak serta tanaman senilai lebih Rp31 miliar.

Mengenai aset daerah yang tanpa memerlukan persetujuan DPRD setempat dalam hal pemindahtanganan dan atau kerja sama pemanfaatan, dia menjelaskan, hal tersebut yang bernilai tidak melebihi Rp5 miliar.

"Pada saat ini sedang pelaksanaan inventarisasi, validasi dan klarifikasi personel, sarana dan prasarana serta dokumen oleh satuan kerja perangkat daerah tekinis terkait sampai 31 Oktober 2017," demikian Paman Birin.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017