Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mempersilahkan aparatnya terkait operasi tangkap tangan atas pungutan liar atau pungli baru-baru ini.

"Silakan usut secara tuntas mereka yang tersangkut kasus hukum sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) tersebut sehubungan dengan oknum Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Banjarmasin yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kalsel, 18 Juli 2017.

"Kita terus berupaya mewujudkan aparatur yang bersih, tanpa korupsi," kata Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin menjawab anggota Pers Room DPRD Kalsel.

"Kita juga meminta Sekdaprov atau Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait menindaklanjuti kasus OTT oleh Tim Saber Pungli Kalsel terhadap Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin," katanya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa atau tindak pelanggaran hukum lain bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama pada jajaran Pemprov Kalsel.

"Setiap perbuatan korupsi bagi siapapun akan kita tindak tegas, serta proses sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Paman Birin.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa urusan yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota kini beralih kepada pemerintah provinsi, diantaranya SMAN.

Sebelumnya, Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 10 Banjarmasin terjaring OTT Tim Saber Pungli) Kalsel pada Senin (17/7) lalu.

"OTT oleh tim gabungan itu atas laporan adanya pungutan tidak sah oleh pihak sekolah kepada orang tua murid dengan modus sumbangan," kata Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, sumbangan yang dibayarkan orang tua murid kepada pihak sekolah yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Nomor 51 Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga terbesar Rp5.000.000.

Pungutan tersebut dibayarkan orang tua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur off line 1, dari tanggal 17 sampai 19 Mei 2017 sebanyak 35 orang dengan jumlah uang sebesar Rp18.520.000.

Sementara untuk jalur off line 2, dimulai tanggal 19 sampai 22 Juni 2017 sebanyak 51 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp93.500.000.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017