Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yaitu kasus narkotika dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.
"Pelaku atas nama Adi Imam Vijay (21) awalnya ditangkap karena kepemilikan narkotika golongan I berupa sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi dan dia mengaku pernah melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah Polsekta Banjarmasin Barat," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, atas pengakuan pelaku itu lah, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit kendaraan bermotor yang pernah dicuri pelaku.
"Satu unit sepeda motor itu merk Yamaha type SAP (Cast Wheel) tahun 2012 warna merah dengan nomor polisi DA 6708 WR kini disita petugas sebagai barang bukti tindak pidana Curanmor," ucap Anjar.
Terus dikatakannya, aksi Curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin, 5 Oktober 2015 silam di Jalan Sutoyo S Ampera Gang 20, tepatnya depan Warnet Cessi, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Korbannya bernama Dayat (20) warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang kala itu langsung melaporkan ke Polsekta Banjarmasin Barat.
Untuk tersangka ditangkap, Senin (17/7) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Soetoyo S Komplek Arrahman 1 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan tersangkapun dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan alias Curanmor.
"Pelaku ternyata banyak melakukan tindak pidana, dia juga mengaku pernah melakukan kasus penggelapan yang laporan polisinya masuk di Polsek Berangas Kabupaten Barito Kuala," tutur alumni Akpol 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku atas nama Adi Imam Vijay (21) awalnya ditangkap karena kepemilikan narkotika golongan I berupa sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi dan dia mengaku pernah melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah Polsekta Banjarmasin Barat," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, atas pengakuan pelaku itu lah, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit kendaraan bermotor yang pernah dicuri pelaku.
"Satu unit sepeda motor itu merk Yamaha type SAP (Cast Wheel) tahun 2012 warna merah dengan nomor polisi DA 6708 WR kini disita petugas sebagai barang bukti tindak pidana Curanmor," ucap Anjar.
Terus dikatakannya, aksi Curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin, 5 Oktober 2015 silam di Jalan Sutoyo S Ampera Gang 20, tepatnya depan Warnet Cessi, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Korbannya bernama Dayat (20) warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang kala itu langsung melaporkan ke Polsekta Banjarmasin Barat.
Untuk tersangka ditangkap, Senin (17/7) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Soetoyo S Komplek Arrahman 1 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan tersangkapun dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan alias Curanmor.
"Pelaku ternyata banyak melakukan tindak pidana, dia juga mengaku pernah melakukan kasus penggelapan yang laporan polisinya masuk di Polsek Berangas Kabupaten Barito Kuala," tutur alumni Akpol 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017