Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Norkhaliq mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan ke legislatif setempat untuk membuat desain atau Detail Engeneering Desain (DED) gedung parkir di Pasar Lima.

"Saat rapat pembahasan dengan dewan, kami mengungkapkan untuk minta dukungan anggaran pembuatan DED pembangunan gedung parkir di Pasar Lima itu," ujarnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu.

Menurut dia, pembangunan gedung parkir di daerah Pasar Lima Banjarmasin tersebut diharapkan bisa secepatnya diwujudkan, setidaknya pada APBD perubahan atau APBD murni 2018 masuk anggaran untuk pembuatan DED-nya.

"Sebab lahan milik pemerintah kota ada di sana, cukup untuk membangun gedung parkir yang representatif, hingga perlu secepatnya direalisasikan guna mengatasi tingginya perparkiran di sana," ujar Ichwan.

Bagi dia, pemerintah kota tidak perlu megah membangun gedung parkir di daerah Pasar Lima itu, seperti milik pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin.

"Kita mau membangun gedung parkir dari rangka baja saja, perhitungannya mungkin lebih murah, juga hanya dua atau tiga lantai," paparnya.

Dia memperkirakan, hanya dengan anggaran Rp3 miliar sebuah gedung parkir di daerah Pasar Lima yang berseberangan dengan pasar Sudimampir tersebut bisa dibangun, setidaknya untuk kendaraan roda dua.

Sebab, kata dia, kondisi perparkiran di daerah dua pasar tersebut sudah sangat padat, sehingga perlu solusi gedung parkir adae tidak ada lagi parkir di jalan-jalan pasar.

Karena, ujar dia, kalau dibiarkan terus menerus kondisi perparkiran di sana demikian, maka lambat laun akan menjadi semrawut dan membuat kemacetan arus lalulintas.

Pihaknya pun, ujar Ichwan, terus melakukan penertiban parkir ilegal di daerah pasar tersebut, karena banyak titik parkir nakal.

"Kita akan sangat tegas menindak parkir liar, apalagi pemungutan tarifnya di atas ketentuan Perda, yakni, untuk roda dua hanya Rp2.000 dan roda empat Rp3.000 per unitnya," papar dia.

Tidak sedikit, kata Ichwan, titik parkir yang sudah pihaknya segel beberapa hari karena melanggal ketentuan dalam Perda itu, bahkan sanksi pencabutan izin.

Karenanya, kata Ichwan, perlu solusi gedung parkir untuk meminimalisir pelanggaran parkir ini dilakukan pemerintah kota, lagian akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tujuannyakan pembangunan gedung parkir ini untuk menambah kontribusi PAD, sebab potensinya sangat besar di daerah pasar itu pendapatan parkir kalau dikelola dengan baik," tuturnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017