Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil, dengan tersangka oknum polisi berinisial FA dalam penanganan Polsekta Banjarmasin Selatan digugat oleh korbannya secara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman dan justru kuat dugaan adanya permufakatan jahat antara para tersangka dan beberapa pihak lainnya," kata korban Hj Orpa Juniana (43) sebagau penggugat di Banjarmasin, Kamis.
Dalam sidang gugatan perdata yang diketuai Majelis Hakim Eddy Cahyono itu, penggugat melakukan gugatan perdata kepada enam pihak, yakni tersangka FA anggota Polres Tanah Laut selaku tergugat 1, tersangka Hendra alias Mangal selaku tergugat 2, Noor Habibah Santi selaku tergugat 3.
Selanjutnya, Heri Febriani Korompis (istri FA) selaku tergugat 4, Kapolsekta Banjarmasin Selatan turut tergugat 1, dan Direktur/Pimpinan Cabang PT MNC Finance turut tergugat 2.
"Uang saya Rp90 juta yang dipinjam tergugat 1 tidak dikembalikan, sedangkan dua unit mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh tersangka malah ditarik oleh Polsek sebagai barang bukti kasus penggelapan," ucap Orpa.
Atas tindakan polisi yang menurutnya tidak adil itulah, warga Jalan Bumi Mas Raya Km 4 Komplek Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu melakukan gugatan secara perdata melalui Kuasa Penggugat H Abdullah SH dan Andi Nurdin SH.
Menurut Abdullah, penyidikan yang dilakukan Polsekta Banjarmasin Selatan belum jelas siapa pemilik kedua unit kendaraan yang disita tersebut.
Karena tergugat 3 yang membuat laporan polisi tidak mempunyai bukti BPKB atas satu unit mobil merk Toyota Yaris warna hitam nomor polisi B 1262 URV dan satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi DA 8146 TT.
"Makanya dalam gugatan kami juga meminta dua unit mobil yang disita Polsek dikembalikan kepada penggugat," jelas Abdullah.
Sedangkan gugatan terhadap tergugat 1, diminta membayar uang Rp90 juta yang sebelumnya dipinjam. Apabila tergugat lalai mematuhi isi putusan, maka beralasan untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebanyak Rp100 juta per harinya terhitung sejak putusan dibacakan di Pengadilan.
Persidangan sendiri setelah sempat dibuka majelis hakim dinyatakan ditunda karena para pihak tergugat semuanya tidak hadir.
Kedua tersangka sendiri yang diduga melanggar 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan diketahui kini ditahan di Lapas Klas IIA Banjarmasin sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum karena berkas kasusnya sudah dinyatakan tahap dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman dan justru kuat dugaan adanya permufakatan jahat antara para tersangka dan beberapa pihak lainnya," kata korban Hj Orpa Juniana (43) sebagau penggugat di Banjarmasin, Kamis.
Dalam sidang gugatan perdata yang diketuai Majelis Hakim Eddy Cahyono itu, penggugat melakukan gugatan perdata kepada enam pihak, yakni tersangka FA anggota Polres Tanah Laut selaku tergugat 1, tersangka Hendra alias Mangal selaku tergugat 2, Noor Habibah Santi selaku tergugat 3.
Selanjutnya, Heri Febriani Korompis (istri FA) selaku tergugat 4, Kapolsekta Banjarmasin Selatan turut tergugat 1, dan Direktur/Pimpinan Cabang PT MNC Finance turut tergugat 2.
"Uang saya Rp90 juta yang dipinjam tergugat 1 tidak dikembalikan, sedangkan dua unit mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh tersangka malah ditarik oleh Polsek sebagai barang bukti kasus penggelapan," ucap Orpa.
Atas tindakan polisi yang menurutnya tidak adil itulah, warga Jalan Bumi Mas Raya Km 4 Komplek Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu melakukan gugatan secara perdata melalui Kuasa Penggugat H Abdullah SH dan Andi Nurdin SH.
Menurut Abdullah, penyidikan yang dilakukan Polsekta Banjarmasin Selatan belum jelas siapa pemilik kedua unit kendaraan yang disita tersebut.
Karena tergugat 3 yang membuat laporan polisi tidak mempunyai bukti BPKB atas satu unit mobil merk Toyota Yaris warna hitam nomor polisi B 1262 URV dan satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi DA 8146 TT.
"Makanya dalam gugatan kami juga meminta dua unit mobil yang disita Polsek dikembalikan kepada penggugat," jelas Abdullah.
Sedangkan gugatan terhadap tergugat 1, diminta membayar uang Rp90 juta yang sebelumnya dipinjam. Apabila tergugat lalai mematuhi isi putusan, maka beralasan untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebanyak Rp100 juta per harinya terhitung sejak putusan dibacakan di Pengadilan.
Persidangan sendiri setelah sempat dibuka majelis hakim dinyatakan ditunda karena para pihak tergugat semuanya tidak hadir.
Kedua tersangka sendiri yang diduga melanggar 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan diketahui kini ditahan di Lapas Klas IIA Banjarmasin sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum karena berkas kasusnya sudah dinyatakan tahap dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017