Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, siap menghadapi adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka Narkoba berinisial RH.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan RH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto SH di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap RH sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak menyalahi aturan.

Selain itu, penangkapan RH merupakan hasil pengembangan dari tersangka RS yang ditangkap lebih dulu oleh anggota dengan barang bukti berasal dari RH dengan cara dibeli oleh RS seharga Rp400.000.

Hadi terus mengatakan, kalau kasus itu tidak sesuai dengan prosedur dan tidak ada barang bukti maka berkas kasus itu tidak akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Jaksa menyatakan berkas kasus RH lengkap atau P21 makanya bisa kami limpahkan berkas bersamaan tersangka dan barang bukti guna proses proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba.

Guna diketahui RH ditangkap pada 12 Mei 2017, sekitar pukul 19.30 WITA berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika.

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di praperadilkan karena dalam penangkapan terhadap RH diduga tidak ada barang bukti serta transaksi Narkoba saat itu. 



Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017