Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pelaku bernama Riswan Gunawan (49) aksinya diketahui tetangga lainnya yang melihat korban keluar dari rumah bersama pelaku," kata Kanit Reskrim Polsekta Selatan Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi Minggu (9/7) sekitar pukul 10.00 WITA, bermula dari tersangka yang mengajak korban berinisial P (7) masuk ke dalam rumah.

Setelah selesai melakukan perbuatan keji itu, korban disuruh pulang oleh pelaku. Saat perjalanan pulang itulah, ada salah satu tetangga melihat dan langsung melaporkannya ke orang tua korban.

"Orang tua korban tidak terima dan melapor ke Polsek, selanjutnya pelaku langsung kami amankan dengan barang bukti satu lembar celana dalam korban," ucap Sisworo.

Terus dikatakannya, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tersebut terancam pidana minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun.

Oknum warga yang bermukim di Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan.

"Kami juga berupaya melakukan pendampingan terhadap keluarga korban agar bisa memulihkan rasa trauma yang dialami korban," tutut Sisworo lagi.

Polisi mengimbau kepada orang tua terutama ibu-ibu agar selalu ekstra memperhatian anak perempuannya agar terhindar dari ancaman para predator anak yang ada di sekitar tempat tinggal.

"Selalu cek dan awasi setiap saat kemana anak bermain dan cepat lapor apabila terjadi tindak pidana atau mengetahui adanya suatu tidak pidana," ujarnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017