Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan H Mahyudiansyah, menyatakan harga beras di pasaran terancam melambung karena para distributor masih belum berani kirim barang karena takut bermasalah terkait dengan aturan perdagangan yang baru.

"Karena distribusi beras dari luar daerah, khususnya dari Sulawesi dan Surabaya untuk ke Kotabaru ada kendala," kata Mahyudiansyah, di Kotabaru, Rabu.

Sebagian distributor beras, lanjut dia, masih belum berani mengirim beras dari luar pulau ke Kotabaru, karena khawatir barang yang didatangkan bisa bermasalah terkait dengan aturan perdagangan.

Menurut Mahyudiansyah, dengan terganggunya distribusi tersebut dikhawatirkan semakin lama stok beras semakin menipis, sementara permintaan akan beras terus berlanjut sehingga menyebabkan harga naik.

"Sesuai hukum ekonomi, apabila terjadi permintaan meningkat sementara distribusi tetap atau bahkan tidak lancar maka akan menyebabkan harga naik," jelasnya.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah daerah bersama pemanggu kepentingan perlu duduk bersama mencari solusi agar kecukupan beras tetap terjaga, sehingga ancaman naiknya harga tidak terjadi.

"Terlebih beras masuk dalam satu dari 10 pemicu inflasi di Kotabaru," tandasnya.

Mahyudiansyah menjelaskan, kebutuhan beras untuk Kota Kotabaru rata-rata 40 ton per minggu. Sekitar 60 persen kebutuhan beras didatangkan dari Pulau Jawa, 20 persen dari Sulawesi, 10 persen dari Banjarmasin dan Hulu Sungai, serta 10 persen dipenuhi beras lokal.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pangan Polres Kotabaru menyita sekitar satu ton beras dari seorang pengusaha di Pasar Kemakmuran karena diduga label tidak sesuai dengan isinya.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto di Kotabaru, mengatakan pemilik Toko Nusa Wijaya alias Fn membeli beras dari penggilingan padi UD Nurmadinah di Sulawesi Barat, lalu dikemas dengan karung bertuliskan Beras Super Cap Ikan Lele Super yang merupakan merek beras asal Cianjur yang terkenal dan laris di pasaran.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemasannya dipalsukan. Kemudian dilakukan penyelidikan, betul ini bukan beras dari Jawa, tapi dari Sulbar," ujarnya.

Suhasto mengungkapkan kemasan karung beras berkapasitas 10 kg dan 20 kg itu dibeli dari produsen di Surabaya. Karung-karung beras itu dikirim ke UD Nurmadinah, yang kemudian mengirimkan beras yang telah dikemas untuk dipasarkan di Kotabaru.

Perbuatan itu, kata Kapolres, merupakan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf d, e dan g.

Pelaku usaha melanggar ketentuan menjual barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu dan proses pengolahan sebagaimana dinyatakan dalam label, dan jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017