Rantau, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reskrim Polres Tapin berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa surat izin atau ilegal dari seorang pelaku yang melakukan pelangsiran di wilayah kota setempat.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Harianto membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha yang sah.
"Pelaku kami amankan pada Kamis (29/6) pukul 09.00 WITA di Kelurahan Rantau Kiwa tepatnya dibelakang mesjid Nurul Falah," ujar Kasat.
Pelaku dengan nama Hendra (38) warga yang diketahui beralamat terakhir di Desa Sungai Rutas Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin diamankan saat mengangkut muatan bahan bakar minyak dengan menggunakan mobil pikap Kijang kotak.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tapin mengamankan 384 liter BBM jenis bensin yang dimuat dalam 12 jirigen yang masing-masing jirigen berisi 22 liter, dan dua jirigen berisi masing-masing 10 liter.
Selain itu, anggota juga mengamankan 110 liter BBM jenis Pertalite yang dimuat dalam lima jirigen yang masing-masing berisi 22 liter. Dan 22 jirigen BBM jenis Pertamax dengan total 220 liter.
"Pelaku langsung kami amankan di Polres Tapin beserta barang bukti yang berhasil diamankan," ujar Kasat lagi.
Ditambahkan Kasat, pelaku dikenakan pelanggaran UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di wilayah hukumnya dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp50 Miliyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Harianto membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha yang sah.
"Pelaku kami amankan pada Kamis (29/6) pukul 09.00 WITA di Kelurahan Rantau Kiwa tepatnya dibelakang mesjid Nurul Falah," ujar Kasat.
Pelaku dengan nama Hendra (38) warga yang diketahui beralamat terakhir di Desa Sungai Rutas Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin diamankan saat mengangkut muatan bahan bakar minyak dengan menggunakan mobil pikap Kijang kotak.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tapin mengamankan 384 liter BBM jenis bensin yang dimuat dalam 12 jirigen yang masing-masing jirigen berisi 22 liter, dan dua jirigen berisi masing-masing 10 liter.
Selain itu, anggota juga mengamankan 110 liter BBM jenis Pertalite yang dimuat dalam lima jirigen yang masing-masing berisi 22 liter. Dan 22 jirigen BBM jenis Pertamax dengan total 220 liter.
"Pelaku langsung kami amankan di Polres Tapin beserta barang bukti yang berhasil diamankan," ujar Kasat lagi.
Ditambahkan Kasat, pelaku dikenakan pelanggaran UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di wilayah hukumnya dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp50 Miliyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017