Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan tiga peraturan daerah yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah kota dan diterapkan setelah pengesahan tersebut.

Pengesahan tiga perda itu dilakukan melalui penandatanganan dokumen yang dilakukan Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan Wali Kota Erna Lisa Halaby pada rapat paripurna di Banjarbaru, Senin.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, tiga raperda disepakati dan disahkan menjadi perda yang siap diterapkan Pemkot," ujar Gusti Rizky usai rapat paripurna.

Diketahui, tiga perda yang disahkan yakni Perda Jaminan Produk Halal Daerah dengan tujuan melindungi masyarakat terutama umat muslim melalui kepastian produk halal dan peningkatan kualitas produk daerah.

Kemudian, Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyesuaikan pengelolaan aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.

Selanjutnya, Perda Pengelolaan Pemakaman dengan tujuan menata penyelenggaraan pemakaman secara komprehensif sesuai tata ruang kota, termasuk pengaturan lahan, pelayanan, dan inventarisasi.

Wali Kota Erna Lisa Halaby mengapresiasi kerja sama DPRD dan jajaran eksekutif yang membahas ketiga raperda hingga disahkan, dan berlakukan sesuai maksud maupun tujuan pembuatan perda itu.

"Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD sehingga bisa mengesahkan perda dan semoga dapat menjadi dasar pembangunan Banjarbaru ke depan menuju kota yang lebih baik," kata Lisa.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025